Dari tahun ketahun perjuangan buruh menuntut penetapan upah berdasarkan pada kebutuhan hidup riil buruh yang layak tidak pernah surut, justru perjuangan buruh dalam menuntut upah layak di berbagai wilayah di Indonesia mengalami peningkatan jumlah yang semakin besar, tuntutannya tidak hanya upah sesuai kebutuhan hidup layak, akan tetapi para buruh juga mulai menuntut pencabutan Permen 17 tahun 2005, dimana pada tahun 2010 lalu hanya GSBI dan beberapa SB/SP saja yang menyuarakan tuntutan ini, akan tetapi pada tahun 2011, hampir semua SB/SP melakukan gerakan atau perjuangan menuntut kenaikan Upah semuanya juga menuntut Pencabutan Permen 17 Tahun 2005 karena dinilai sudah tidak layak lagi di pakai sebagai dasar acuan dalam penentuan UMK/UMP, selain itu juga menuntut adanya reformasi dewan pengupahan yang di nilai telah gagal dalam meningkatkan kesejahteraan bagi buruh.